menu melayang

Nov 17, 2017

Lembaga Keuangan




A.    Definisi serta Letak posisi lembaga keuangan di dalam sosial masyarakat


            Gambar diatas merupakan Typical market in the Current Economic System, yaitu merupakan Sistem keuangan dimana Sistem keuangan yaitu suatu jaringan dari berbagai unsur-unsur yang saling kait-mengkait yang terdiri dari Rumah Tangga, Lembaga Pemerintah, Lembaga Keuangan yang membentuk pasar keuangan. Lembaga keuangan ini sangatlah  diperlukan dalam perekonomian modern sebagai mediator antara kelompok masyarakat yang kelebihan dana (rumah tangga) dan kelompok masyarakat yang memerlukan dana (pengusaha).[1]

            Lembaga Keuangan memiliki tugas-tugas sebagai berikut :

·         Menyediakan mekanisme pembayaran.

·         Menyediakan kredit bagi unit deficit.

·         Menciptakan uang melalui penyediaan kredit dan mekanisme pembayaran.

·         Memberikan sarana penyimpanan dana dalam berbagai jenis simpanan

            Letak posisi lembaga keuangan di dalam sosial masyarakat sangatlah berperan penting, dimana pihak lembaga keuangan memberikan sarana untuk mempermudah kepada masyarakat dalam mengatur penghasilan yang didapatkan dari pekerjaannya, lembaga keuangan ini juga bisa dikatakan suatu kebutuhan masyarakat seiring dengan berkembangnya jaman, dan memberi rasa aman bagi masyarakat mengenai uangnya yang sudah tersimpan dengan aman dan terjamin di lembaga keuangan tertentu.


BAGIAN II
A.    Bank dan Bank Sentral

            Bank adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediaries), yang menyalurkan dana dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana pada waktu yang ditentukan.[2]
            Lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.[3]
            Bank adalah perantara keuangan masyarakat yaitu perantara dari mereka yang kelebihan uang dengan yang kekurangan uang.[4]
            Bank adalah satu organisasi yang menggabungkan usaha manusia dan sumber-sumber keuangan untuk melaksanakan fungsi bank dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat dan untuk memperoleh keuntungan dari pemilik.[5]
            Bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.[6]
            Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan adalah lembaga lembaga keuangan atau badan usaha yang bergerak dalam bidang keuangan yang memiliki tiga kegiatan utama yaitu: menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa kepada bank lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan yang memegang peranan penting dalam membangun ekonomi. Bank bukan hanya sebagai lembaga yang menghimpun dana, menyediakan dana kepada masyarakat, akan tetapi bank juga merupakan suatu lembaga yang memberikan motivasi dan mendorong terciptanya berbagai kegiatan ekonomi. 
            Menurut (Kasmir, 2008 : 34) bahwa jenis perbankan dapat ditinjau dari berbagai segi, salah satunya dilihat dari segi fungsinya, misalnya Bank Sentral;
            Fungsi bank sentral di Indonesia di pegang oleh Bank Indonesia (BI), Bank Sentral tidak termasuk kedalam undang-undang Republik Indonesia No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, hal ini dikarenakan pada prinsipnya Bank Indonesia merupakan lembaga Negara yang turut berfungsi mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tersebut, yaitu dalam kapasitasnya selaku pembinaan dan pengawas bank. Bank Sentral tidak bersipat komersial seperti halnya Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.[7]
B.     Bank Indonesia
            Bank Indonesia (BI) adalah bank sentralRepublik Indonesia. Bank ini memiliki nama lain De Javasche Bank yang dipergunakan pada masa Hindia-Belanda. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilaimata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.[8]
            Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek makroprudensial sistem perbankan secara makro.
C.    Bank Pengkreditan Rakyat
            Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.[9]
            Menurut Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 Bank Perkereditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
D.    Pegadaian
            Secara etimologis, arti  rahn adalah tetap dan lama, sedangkan al-habsu berarti penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut (Syafe’i, 2000:159). [10]
Pengertian ini didasarkan pada praktek bahwa apabila seseorang ingin berhutang kepada orang lain, ia menjadikan barang miliknya baik berupa barang begerak ataupun barang tak bergerak berada dibawah penguasaan pemberi pinjaman sampai penerima pinjaman melunasi hutangnya.
            Subagyo menyatakan bahwa pergadaian adalah “suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan corak khusus yaitu secara hukum gadai.[11]
            Sigit Triandaru (2000 : 179) menyatakan bahwa pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembayaran dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar   hukum gadai.[12]
          Sedangkan  Gadai menurut Kitab Undang- Undang Hukum Perdata  (Burgenlijk Wetboek) Buku II Bab XX Pasal 1150, adalah suatu hak   yang diperoleh seseorang berpiutang atas suatu barang bergera, yang diserahkan kepadanya oleh seseorang yang berhutang atau oleh orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari pada orang-orang  yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya-biaya mana yang harus didahulukan.[13]
            Dari beberapa pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Pegadaian adalah “Lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai izin yang dalam menjalankan usahanya berdasarkan hukum gadai.
            Di Indonesia, kegiatan gadai pertama kali dimulai saat zaman penjajahan Belanda (VOC) dimana waktu itu tugas pegadaian adalah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dengan meminjamkan uang dengan jaminan gadai. Awalnya usaha ini dilakukan pihak swasta, kemudian dijadikan perusahaan Negara menurut Undang-Undang Pemerintah Hindia Belanda pada waktu itu dengan status Dinas Pegadaian.
E.     Anjak Piutang
            Pengertian perusahaan anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan nama factoring adalah perusahaan yang kegiatannya adalah  melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.[14]
            Factoring (anjak piutang) adalah kontrak antara perusahaan anjak  piutang (sebagai penyedia jasa) dengan klien, dimana klien wajib menjual atau menjaminkan piutang (dari hasil penjualan barang secara kredit) kepada factoring.[15]
            Factoring atau anjak piutang adalah usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.[16]



DAFTAR PUSTAKA

Asyhadie, Zaeni. 2008. Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di       Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Dendawijaya, Lukman. 2003. Manajemen Perbankan,  Cetakan Kedua,     Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia.
Juli dkk. 2003. Bank & Lembaga Keuangan. Jakarta: Universitas Trisakti.
Kashmir. 2003. Bank dan lembaga keuangan lainnya. Jakarta: Raja            Grafindo Persada.
Kasmir, 2008.  Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Penerbit    PT.Raja Grafindo Persada. 
Kasmir. 2012.  Manajemen Perbankan, cetakan 11. Jakarta: Rajawali Pers
Kasmir. 2013. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali    Pers.
Lukman N, Ahmad. 2016. PPT Lembaga Keuangan, Pertemuan Ke 2. Bandung:   Prodi Manajemen UIN Sunan Gunung Djati.
Malayu S.P. Hasibuan. 2002. Dasar-dasar Perbankan, Cetakan kedua.      Jakarta: Penerbit Bumi Aksara.
Rachmadi, Usman. Aspek-Aspek Hukum Perbankan Islam di Indonesia.     Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Rivai dkk. 2013. Commercial Bank Management: Manajemen Perbankan dari Teori ke Praktik, edisi 1, cetakan . Jakarta: Rajawali Pers.
Subagyo, et al. 1999. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yogyakarta:             Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN.
Susilo, Y. Sri; Sigit Triandaru dan A Totok Budi Santosa. 2000. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya.Cet. I. Jakarta: Salemba Empat.
Syafi’i, Antonio M. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta:       Gema   Insani Press.
_______.( ).Lembaga Keuangan. [online]. Tersedia : https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Bank_Indonesia&oldid=1063 8417. (20 Oktober 2016).





[1] Lukman N, Ahmad, PPT Lembaga Keuangan, Pertemuan Ke 2, (Bandung: Prodi Manajemen UIN Sunan Gunung Djati, 2016), Slide. 7-8.
[2] Dendawijaya, Lukman, Manajemen Perbankan,  Cetakan Kedua, (Jakarta : Penerbit Ghalia Indonesia, 2003), hal. 25.
[3] Kashmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2003), hal. 11.
[4] Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-dasar Perbankan, Cetakan kedua, (Jakarta, Penerbit Bumi Aksara, 2002), hal. 2.
[5] Rivai, Veithzal; Sofyan Basir; Sarwono Sudarto; Arifiandy Permata Veithzal. 2013. Commercial Bank Management: Manajemen Perbankan dari Teori ke Praktik, edisi 1, cetakan 1, (Jakarta : Rajawali Pers, 2013), hal. 1.
[6] Kasmir, Manajemen Perbankan, cetakan 11, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), hal. 2.
[7] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: Penerbi t  PT.Raja Grafindo Persada, 2008), hal. 34.
[8] https: //id.wikipedia.org/w/index.php?title=Bank_Indonesia&oldid=10638417. diakses pada: 20 Oktober 2016
[9] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: Penerbit  PT.Raja Grafindo Persada, 2008), hal. 34. 
[10] Antonio Muhammad Syafi’i, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), hal. 159.
[11] Subagyo, et al . 1999. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Yogyakarta: Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, 2002), hal. 88.
[12] Susilo, Y. Sri; Sigit Triandaru dan A Totok Budi Santosa, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya.Cet. I, (Jakarta: Salemba Empat, 2000), hal. 179
[13] Usman Rachmadi,Aspek-Aspek Hukum Perbankan Islam di Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1995), hal. 357.
[14] Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,(Jakarta: Rajawali Pers, 2013), hal. 271.
[15] Juli  Irmayanto, Zainal A Indradewa, Tjiptono Roso, Tonny Hasibuan dan Desmizar, Bank & Lembaga Keuangan, (Jakarta: Universitas Trisakti, 2003). Hal. 1661.
[16] Zaeni  Asyhadie, Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008), hal 112.

Blog Post

Related Post

Mohon maaf, belum ada postingan.

Back to Top

Cari Artikel