A.
Definisi
serta Letak posisi lembaga keuangan di dalam sosial masyarakat
Gambar
diatas merupakan Typical market in the Current Economic System, yaitu merupakan Sistem keuangan dimana Sistem
keuangan yaitu suatu jaringan dari berbagai
unsur-unsur yang saling kait-mengkait yang terdiri dari Rumah Tangga, Lembaga
Pemerintah, Lembaga Keuangan yang membentuk pasar keuangan. Lembaga keuangan ini
sangatlah diperlukan dalam perekonomian
modern sebagai mediator antara kelompok masyarakat yang kelebihan dana
(rumah tangga) dan kelompok masyarakat yang memerlukan dana (pengusaha).[1]
Lembaga Keuangan memiliki
tugas-tugas sebagai berikut :
·
Menyediakan mekanisme
pembayaran.
·
Menyediakan kredit bagi
unit deficit.
·
Menciptakan uang melalui
penyediaan kredit dan mekanisme pembayaran.
·
Memberikan sarana
penyimpanan dana dalam berbagai jenis simpanan
Letak posisi lembaga keuangan di
dalam sosial masyarakat sangatlah berperan penting, dimana pihak lembaga
keuangan memberikan sarana untuk mempermudah kepada masyarakat dalam mengatur
penghasilan yang didapatkan dari pekerjaannya, lembaga keuangan ini juga bisa
dikatakan suatu kebutuhan masyarakat seiring dengan berkembangnya jaman, dan
memberi rasa aman bagi masyarakat mengenai uangnya yang sudah tersimpan dengan
aman dan terjamin di lembaga keuangan tertentu.
BAGIAN II
A.
Bank
dan Bank Sentral
Bank adalah suatu badan usaha yang
tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediaries), yang menyalurkan dana dari pihak yang
kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana pada waktu yang ditentukan.[2]
Lembaga keuangan yang kegiatan
utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana
tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.[3]
Bank adalah perantara keuangan
masyarakat yaitu perantara dari mereka yang kelebihan uang dengan yang
kekurangan uang.[4]
Bank adalah satu organisasi yang
menggabungkan usaha manusia dan sumber-sumber keuangan untuk melaksanakan
fungsi bank dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat dan untuk memperoleh
keuntungan dari pemilik.[5]
Bank diartikan sebagai lembaga
keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank
lainnya.[6]
Dari beberapa pengertian di atas
dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan adalah lembaga lembaga keuangan
atau badan usaha yang bergerak dalam bidang keuangan yang memiliki tiga
kegiatan utama yaitu: menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa
kepada bank lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank
merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan yang memegang peranan penting
dalam membangun ekonomi. Bank bukan hanya sebagai lembaga yang menghimpun dana,
menyediakan dana kepada masyarakat, akan tetapi bank juga merupakan suatu
lembaga yang memberikan motivasi dan mendorong terciptanya berbagai kegiatan
ekonomi.
Menurut (Kasmir, 2008 : 34) bahwa
jenis perbankan dapat ditinjau dari berbagai segi, salah satunya dilihat dari
segi fungsinya, misalnya Bank Sentral;
Fungsi bank sentral di Indonesia di
pegang oleh Bank Indonesia (BI), Bank Sentral tidak termasuk kedalam
undang-undang Republik Indonesia No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, hal ini dikarenakan
pada prinsipnya Bank Indonesia merupakan lembaga Negara yang turut berfungsi
mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tersebut, yaitu dalam kapasitasnya selaku
pembinaan dan pengawas bank. Bank Sentral tidak bersipat komersial seperti
halnya Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.[7]
B.
Bank
Indonesia
Bank
Indonesia
(BI) adalah bank sentralRepublik Indonesia. Bank ini memiliki nama lain De
Javasche Bank yang dipergunakan pada masa Hindia-Belanda. Sebagai
bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini
mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilaimata uang terhadap barang dan jasa, serta
kestabilan terhadap mata uang negara lain.[8]
Untuk mencapai tujuan tersebut BI
didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang
tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi
perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar
tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan
efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada Otoritas Jasa
Keuangan,
tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan
pada aspek makroprudensial sistem perbankan secara makro.
C.
Bank
Pengkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank
umum.[9]
Menurut Undang-Undang RI No. 10
Tahun 1998 Bank Perkereditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
D.
Pegadaian
Secara etimologis, arti rahn adalah tetap dan lama, sedangkan
al-habsu berarti penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat
dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut (Syafe’i, 2000:159). [10]
Pengertian
ini didasarkan pada praktek bahwa apabila seseorang ingin berhutang kepada
orang lain, ia menjadikan barang miliknya baik berupa barang begerak ataupun
barang tak bergerak berada dibawah penguasaan pemberi pinjaman sampai penerima
pinjaman melunasi hutangnya.
Subagyo menyatakan bahwa pergadaian
adalah “suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit kepada
masyarakat dengan corak khusus yaitu secara hukum gadai.[11]
Sigit Triandaru (2000 : 179)
menyatakan bahwa pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang
secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa
pembayaran dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.[12]
Sedangkan Gadai menurut Kitab Undang- Undang Hukum
Perdata (Burgenlijk Wetboek) Buku II Bab
XX Pasal 1150, adalah suatu hak yang
diperoleh seseorang berpiutang atas suatu barang bergera, yang diserahkan
kepadanya oleh seseorang yang berhutang atau oleh orang lain atas namanya dan
yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan
dari pada orang-orang yang berpiutang
lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya-biaya
mana yang harus didahulukan.[13]
Dari beberapa pengertian di atas,
dapat ditarik kesimpulan bahwa Pegadaian adalah “Lembaga keuangan bukan bank yang
mempunyai izin yang dalam menjalankan usahanya berdasarkan hukum gadai.
Di Indonesia, kegiatan gadai pertama
kali dimulai saat zaman penjajahan Belanda (VOC) dimana waktu itu tugas
pegadaian adalah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dengan meminjamkan
uang dengan jaminan gadai. Awalnya usaha ini dilakukan pihak swasta, kemudian
dijadikan perusahaan Negara menurut Undang-Undang Pemerintah Hindia Belanda
pada waktu itu dengan status Dinas Pegadaian.
E.
Anjak
Piutang
Pengertian perusahaan anjak piutang
atau yang lebih dikenal dengan nama factoring
adalah perusahaan yang kegiatannya adalah
melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan
utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik
perusahaan.[14]
Factoring
(anjak piutang) adalah kontrak antara perusahaan anjak piutang (sebagai penyedia jasa) dengan klien,
dimana klien wajib menjual atau menjaminkan piutang (dari hasil penjualan
barang secara kredit) kepada factoring.[15]
Factoring
atau anjak piutang adalah usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau
pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan
dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.[16]
DAFTAR
PUSTAKA
Asyhadie,
Zaeni. 2008. Hukum Bisnis: Prinsip dan
Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada.
Dendawijaya,
Lukman. 2003. Manajemen Perbankan, Cetakan Kedua, Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia.
Juli
dkk. 2003. Bank & Lembaga Keuangan.
Jakarta: Universitas Trisakti.
Kashmir.
2003. Bank dan lembaga keuangan lainnya.
Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Kasmir,
2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Penerbit PT.Raja
Grafindo Persada.
Kasmir.
2012. Manajemen Perbankan, cetakan 11. Jakarta: Rajawali Pers
Kasmir.
2013. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Jakarta: Rajawali Pers.
Lukman
N, Ahmad. 2016. PPT Lembaga Keuangan,
Pertemuan Ke 2. Bandung: Prodi
Manajemen UIN Sunan Gunung Djati.
Malayu
S.P. Hasibuan. 2002. Dasar-dasar
Perbankan, Cetakan kedua. Jakarta:
Penerbit Bumi Aksara.
Rachmadi,
Usman. Aspek-Aspek Hukum Perbankan Islam
di Indonesia. Bandung: PT. Citra
Aditya Bakti.
Rivai
dkk. 2013. Commercial Bank Management:
Manajemen Perbankan dari Teori ke Praktik,
edisi 1, cetakan . Jakarta: Rajawali Pers.
Subagyo,
et al. 1999. Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya. Yogyakarta: Bagian
Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN.
Susilo,
Y. Sri; Sigit Triandaru dan A Totok Budi Santosa. 2000. Bank dan Lembaga Keuangan
lainnya.Cet. I. Jakarta: Salemba Empat.
Syafi’i,
Antonio M. 2001. Bank Syariah dari Teori
ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
_______.( ).Lembaga Keuangan. [online].
Tersedia : https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Bank_Indonesia&oldid=1063 8417. (20
Oktober 2016).
[1] Lukman N, Ahmad, PPT Lembaga
Keuangan, Pertemuan Ke 2, (Bandung: Prodi Manajemen UIN Sunan Gunung Djati,
2016), Slide. 7-8.
[2] Dendawijaya, Lukman, Manajemen
Perbankan, Cetakan Kedua, (Jakarta :
Penerbit Ghalia Indonesia, 2003), hal. 25.
[3] Kashmir, Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya. (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2003), hal. 11.
[4] Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-dasar
Perbankan, Cetakan kedua, (Jakarta, Penerbit Bumi Aksara, 2002), hal. 2.
[5] Rivai, Veithzal; Sofyan Basir; Sarwono Sudarto; Arifiandy Permata
Veithzal. 2013. Commercial Bank
Management: Manajemen Perbankan dari Teori ke Praktik, edisi 1, cetakan 1,
(Jakarta : Rajawali Pers, 2013), hal. 1.
[6] Kasmir, Manajemen Perbankan,
cetakan 11, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), hal. 2.
[7] Kasmir, Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya, (Jakarta: Penerbi t
PT.Raja Grafindo Persada, 2008), hal. 34.
[8] https: //id.wikipedia.org/w/index.php?title=Bank_Indonesia&oldid=10638417.
diakses pada: 20 Oktober 2016
[9] Kasmir, Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya, (Jakarta: Penerbit
PT.Raja Grafindo Persada, 2008), hal. 34.
[10] Antonio Muhammad Syafi’i, Bank
Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), hal.
159.
[11] Subagyo, et al . 1999. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Yogyakarta:
Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, 2002), hal. 88.
[12] Susilo, Y. Sri; Sigit Triandaru dan A Totok Budi Santosa, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya.Cet. I,
(Jakarta: Salemba Empat, 2000), hal. 179
[13] Usman Rachmadi,Aspek-Aspek
Hukum Perbankan Islam di Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,
1995), hal. 357.
[14] Kasmir. Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya,(Jakarta: Rajawali Pers, 2013), hal. 271.
[15] Juli Irmayanto, Zainal A
Indradewa, Tjiptono Roso, Tonny Hasibuan dan Desmizar, Bank & Lembaga Keuangan, (Jakarta: Universitas Trisakti,
2003). Hal. 1661.
[16] Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di
Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008), hal 112.